dpurevillage

dpurevillage

Sunday, May 26, 2013

Standar Pengajuan Kredit Rumah Ke Bank


Persayaratan untuk mendapatkan rumah dengan sistem kredit, masing-masing jenis pekerjaan berbeda untuk pengumpulan datanya. Berikut gambaran singkat perihal dokumen standar yang biasanya harus dilengkapi saat akan pengajuan kredit (kode menunjukan syarat pada tiap status). Karyawan dengan kode “K”, wiraswasta dengan kode “W” dan professional dengan kode “P”.


Dokumen standar terdiri dari :
  1. Fotokopi KTP Suami dan Istri [K][W][P]
  2. Fotokopi Surat Nikah [K][W][P]
  3. Fotokopi Kartu Keluarga [K][W][P]
  4. Fotokopi NPWP [K][W][P]
  5. Rekening Koran atau tabungan bank 3 bulan terakhir [K][W][P]. Tentu hal ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh bank di mana gaji atau pendapatan kita disetorkan. Bisa menggunakan beberapa account bank, bila gaji, honor atau pendapatan Anda tersebar ke beberapa bank).
  6. Slip Gaji (3 bulan terakhir) [K]: Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Bila kita bekerja di banyak tempat sekaligus, mintalah slip gaji ke banyak perusahaan tempat Anda bekerja karena setiap slip gaji ini bisa dihitung total income-nya.
  7. Surat Keterangan Kerja [K] : Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Bisa di tanda tangani oleh otoritas tertinggi atau Kepala Tata Usaha atau Divisi HRD (SDM). Biasanya pihak bank menginginkan jumlah pendapatan bulanan tertera dalam surat keterangan kerja tersebut.
  8. Rekening Koran atau Tabungan Bank Perusahaan (3 bulan terakhir) [W] : Dokumen yang dikeluarkan oleh bank setelah terjadi transaksi perusahaan. Akun bank yang dimaksud biasanya atas nama perushaaan, meskipun memungkinkan juga apabila kita menggunakan akun individu dalam berbisnis.
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan [W]
  10. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP [W]
  11. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP [W]
  12. Laporan Keuangan Perusahaan 1 tahun terakhir [W]
  13. Surat Ijin Praktek dari Institusi Pemerintah Terkait [P]
Setelah dokumen tersebut di atas diserahkan kepada bank, melalui developer atau pengembang perumahan tentunya, pihak bank akan melakukan pengecekan ke Bank Indonesia (BI) berhubungan dengan status Anda (nama Anda). Tentunya kredibilitas keuangan diuji disini. Kredit akan sulit di setujui bila kita memiliki track record buruk di peminjaman bank, kartu kredit, dan sebagainya.  

Setelah itu, pihak bank akan menghubungi kita dan mengabarkan hasil BI checking dengan melakukan konfirmasi dan sedikit interview. Biasanya pihak bank akan meminta tambahan dokumen apabila dirasa masih ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial Anda. Seluruh proses pengiriman dokumen bisa menggunakan email (attachment), jadi tidak perlu menggunakan jalur darat (offline) yang menghabiskan waktu. Bantu pula pihak bank mengenai dokumen pelengkap yang diminta. Selalu jujurlah kepada mereka terhadap kemampuan finansial Anda. Dan jalinlah komunikasi dengan pihak bank yang membantu Anda mengurus kredit rumah.

Rule umum untuk jumlah pinjaman yang disetujui bank adalah, apabila kekuatan finansial (pendapatan) bulanan Anda 3X jumlah pembayaran kredit bulanan. Jadi, bila cicilan kredit perbulan Rp 5 juta, itu artinya pendapatan perbulan kita minimalis Rp 15 juta.

Dalam tahap ini, pihak bank akan menghubungi lagi apabila pengajuan kredit diterima. Dan mereka biasanya meminta Anda mengisi formulir persetujuan kredit. Proses terakhir adalah akad kredit. Akad kredit merupakan titik awal dimulainya kredit. Bulan berikutnya, Anda sudah bisa membayar angsuran bulanan. Artinya, Anda sudah bisa mulai menempati rumah, khususnya bila Anda membeli rumah siap huni. 

Dan developer yang baik akan selalu membantu dan menemani Anda.

Semoga bermanfaat!


Sumber: rumahku.com
Diedit oleh: D'Pure Village Project 

No comments:

Post a Comment